Polisi Tangkap Provokator di
Medsos Usai Kerusuhan
Tanjungbalai
Liputan6.com, Jakarta - Warga Jagakarsa
Jakarta Selatan berinisial AT (41) ditangkap
polisi di kediamannya. Ia kedapatan membuat
tulisan provokasi di akun facebook nya.
Berawal dari operasi patroli sibernetika, anggota
Sub Direktorat Cybercrime Polda Metro Jaya
mendapati adanya kalimat ajakan kepada umat
Muslim agar mengulang tragedi 1998 untuk
membalas kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera
Utara.
"Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016, 6
Vihara dibakar. Buat Saudara Muslimku mari
rapatkan barisan... Kita buat tragedi '98 terulang
kembali AllahuAkbar," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membacakan
status AT dalam akun facebooknya di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Pada era 1998 menjelang lengsernya Presiden
Soeharto, kerusuhan dan penjarahan terjadi dan
menelan banyak korban jiwa. Saat itu warga
keturunan Tionghoa mengalami kekerasan. Awi
mengatakan AT menuliskan kalimat tersebut
dari ponselnya pada Minggu, 31 Juli 2016.
"Barang buktinya satu buah laptop, 2 buah
handphone dan satu gadget," ujar Awi.
Motif AT menulis kalimat rasisme, lanjut Awi,
lantaran dirinya tak merasa sejahtera di bawah
kepemimpinan Presiden Jokowi. AT yang sudah
menganggur 4 tahun karena terkena struk
ringan, hidup dengan kondisi ekonomi yang pas-
pasan.
"Alasannya memang selama ini tidak puas
dengan pemerintahan yang ada. Kayak kondisi
ekonomi yang sekarang, harga-harga naik. Dia
menganggur sudah 4 tahun," terang Awi.
AT yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 28
ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27
ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi,
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP
dan atau 160 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun,
denda maksimal Rp 1 miliar," tutup Awi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar