Rabu, 03 Agustus 2016

Sidang putusan Guru "Cubit Siswa"

Hari ini,Guru "cubit siswa" jalani sidang putusan








Sidoarjo: Guru SMP yang didakwa karena mencubit siswinya kini bersiap mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Mochammad Samhudi, 46, mengaku tenang dan pasrah apapun keputusan majelis hakim.

"Alhamdulillah, cukup tenang. Apapun putusannya, saya terima," kata Samhudi sambil menunggu sidang dibuka, Kamis (4/8/2016).
Istri, kerabat, serta sejumlah guru se-Sidoarjo mendampingi Samhudi. Pria yang datang mengenakan baju batik Persatuan Guru RI (PGRI) itu optimistis putusan majelis hakim sudah melalui banyak pertimbangan.

"Kita berharap yang terbaik. Apapun keputusannya kami terima dengan ikhlas. Begitu juga sanak keluarga saya," ujar Samhudi.
guru guru berorasi dukung Samhudi 

Di luar ruang sidang, guru-guru menggelar orasi. Mereka meminta hakim membebaskan Samhudi tanpa syarat.

"Bukan karena alasan apapun, guru Samhudi hanya ingin siswanya pintar, cerdas, dan sukses. Siapa lagi kalau bukan guru yang turut mencerdaskan anak-anak," kata Syafrizal Syafaat Achiri, koordinator aksi.

Samhudi berurusan dengan hukum setelah wali murid melaporkannya ke polisi pada 8 Februari 2016. Wali murid mengatakan Samhudi melakukan kekerasan fisik.
Pada sidang di PN Sidoarjo, Kamis 14 Juli 2016, jaksa menuntut hukuman enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan atas Samhudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar