Sopir Truk Penabrak Belasan Siswa di Jombang Jadi Tersangka
Jombang: Syaiful Arif, 40, sopir truk yang menabrak 11 siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 1 Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kecamatan Benowo, Surabaya, itu jadi tersangka setelah diperiksa di Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tengah diamankan (ditahan) di Mapolres Jombang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Mellysa Amalia, Kamis (4/8/2016).
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir truk itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Sopir truk yang menabrak anggota Paskibraka itu telah melakukan kelalaian. Dia mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mengantuk. Bahkan dia juga tidak mengindahkan imbauan dari petugas," kata dia.
Sebanyak 11 pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 1 Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, yang tengah latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) ditabrak truk, pada Rabu 3 Agustus 2016. Akibatnya sembilan orang luka parah dan dua lainnya luka ringan. Salah satu korban, SI, 14, yang mengalami luka parah di kaki harus diamputasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar